Menang Gugatan dari Pemprov, YOSS Minta Hak Pengelolaan Stadion Mattoanging
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) meminta Pemprov Sulsel segera menyerahkan hak pengelolaan kawasan olahraga Andi Mattalatta. Termasuk stadion Mattoanging didalamnya.
Sebelumnya, YOSS telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) terkait hak pengelolaan Stadion Mattoanging. Tertuang melalui surat keterangan berkekuatan hukum tetap nomor: W4-TUN 1/04/01.06/III/2021.
Disebutkan Ketua YOSS, Andi Karim Beso, pengambilalihan paksa pengelolaan kawasan olahraga Andi Mattalatta oleh Pemprov Sulsel tidak sesuai etika administrasi negara. Sebab, pengambilalihan aset tersebut tidak melibatkan YOSS sebagai pihak ketiga, pengelola kawasan olahraga tersebut.
“Semestinya kan Pemda (Pemprov Sulsel) sebagai pembina kemasyarakatan apalagi misalnya olahraga. Artinya kan dia undang KONI dia undang YOSS membicarakan mau ambil ini tempat,” ujarnya, Rabu (07/04/2021).
Karim mennambahkan bahwa pada saat pengambilalihan paksa kawasan olahraga tersebut belum ada putusan dari pengadilan. Namun Pemprov sudah melakukan pembongkaran pada kawasan tersebut.
“Pokoknya seakan-akan ini miliknya Dispora dia yang bicara terus segala macam padahal terbukti sudah keluar putusan pengadilan saat itu tapi kan belum inkrah, sekarang sudah inkrah tapi sudah dibongkar,” sambungnya.
Proses tender yang dilakukan Pemprov juga tidak melalui mekanisme yang baik. Pihaknya menyebut Pemprov melakukan penunjukan secara langsung untuk proses tender tersebut.
“Selanjutnya yang masalah dibongkar katanya dia lakukan tender ternyata kita mengecek itu tidak melalui tender tapi penunjukan langsung berarti sudah melanggar juga. Pemerintah sendiri yang melakukan pembohongan publik dan juga itu bisa temuan KPK kenapa tidak dijadikan temuan,” lanjut Karim.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel juga sudah mencabut hak pengelolaan stadion tersebut dariYOSS. Demikian disampaikan Ketua, Ellong Tjandra.
Ia mengaku sudah melayangkan surat pencabutan izin kelola stadion tersebut ke YOSS pada 31 Agusutus 2020 lalu. Langkah selanjutnya, kemudian akan diserahkan ke Pemprov untuk dikelola.
Keluarnya surat keterangan berkekuatan hukum tetap nomor: W4-TUN 1/04/01.06/III/2021 dari PTUN yang memenangkan YOSS sebagai pengelola kawasan Andi Mattalatta kini membuat lega. Dan akhirnya surat pencabutan izin dari KONI pun tidak berlaku.(*)