Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif (kanan) menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum Quo Vadis RUU KUHP di Ruang Teater Lantai 3 Menara Pinisi UNM, Kamis (08/04/2021).

Di UNM, Wakil Menkumham Kuliah Umum Soal RUU KUHP

Jumat, 09 April 2021 | 15:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Edward Omar Sharif menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum Quo Vadis RUU KUHP. Kegiatan berlangsung di Ruang Teater Lantai 3 Menara Pinisi, Kamis (08/04/2021).

Dalam penalarannya, Edward menjelaskan secara rinci terkait RUU KUH. Di mana merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional.

pt-vale-indonesia

Tujuannya, kata dia, untuk menggatikan KUHP lama. Yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda.

“KUHP warisan colonial hindia belanda telah berkembang secara massif, dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang di atur dalam kodifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada tahun 1963 telah di adakan seminar Hukum Nasional I. Dan kemudian telah dimulai pembentukan RUU KUHP yang baru.

“Tetapi memang membuat KUHP membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” kata Edward.

Ia mencotohkan, Belanda membuhkan waktu sekitar 70 tahun setelah merdeka. Ini untuk membuat KUHP sendiri.

Edward pun berharap bahwakuliah umum ini bisa menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak. Apalagi mereka yang menaruh perhatian pada perkembangan hukum Pidana. Serta untuk menyamakan presepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP.

Sehingga, pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bisa disajikan secara transparansi. Selain itu, melibatkan masyarakat.

Tidak hanya itu, selama ini banyak yang gagal paham dengan isi dari dariRUU KUHP. Menurut Omar, sejauh ini mempermasalahkan RUU KUHP adalah mereka yang tidak membaca secara lengkap antara buku 1 dan buku 2.

“Jadi sulit untuk dimegerti jika langsung membaca buku dua saja. Untuk memahami RUU KUHP harus dibaca tuntas antara buku satu dan dua agar tidak salah paham,” kata Omar dalam paparannya.

Sementara itu, Rektor UNM, Husain Syan dalam sambutannya menyebut sengaja pihaknya mengundang tokoh-tokoh. Agar pemahaman mahasiswa bisa bertambah.

“Bukan hanya kali ini kita datangkan tokoh-tokoh untuk menjadi pembicara. Tujuannya dilakukan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan tambahan,” sebut Husain.

Dalam kegiatan kuliah umum ini, Husain Syam juga memberikan isyarat. Ia ingin segera membuka jurusan Ilmu Hukum.

Guru Besar Teknologi Pertanian itu juga menyinggung soal UNM sebagai kampus enterpreneur. Menurutnya, melalui kampus enterpreneur, UNM ingin menghasilkan lulusan yang berjiwa enterpreneur.

Dalam kuliah umum itu turut hadir juga Zainal Arifin Mochtar selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Lalu Hasnawi Haris selaku Wakil Rektor I UNM. (*)


BACA JUGA