Sigit Prasetyo (kiri) dan kuasa hukum saat memperlihatkan SP2HP dari Polda Sulsel terkait adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak BRI, Senin (12/04/2021)

Uang Raib Rp400 Juta, BRI Diduga Diam-diam Rayu Nasabah Setop Kasusnya

Selasa, 13 April 2021 | 22:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus nasabah BRI yang kehilangan uangnya sebesar Rp400 Juta terus bergulir. Sigit Prasetyo mengungkapkan jika ada intervensi dari pihak bank.

Disebutkannya, pihak BRI diduga merayu untuk memintanya menghentikan kasus tersebut. Namun, ia menolak.

pt-vale-indonesia

“Kemarin-kemarin, dari pihaknya terus hubungi saya. Mereka minta saya untuk tidak meneruskan kasus ini,” ujarnya, Selasa (13/04/2021).

Diketahui, kasus ini terus berjalan seiring Sigit juga menyayangkan sikap pihak BRI. Uangnya raib Rp400 Juta tanpa adanya pertanggungjawaban dari bank plat merah tersebut.

“Sangat disayangkan, mereka juga lepas tangan. Padahal kan bukti sudah ada, jelas. Dan sudah saya sampaikan,” sambungnya.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa Polda Sulsel melalui Ditreskrimum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/270 A.1.1/III/RES.1.11/2021/Ditreskrimum. Isinya merujuk pada laporan polisi nomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 ditemukan fakta-fakta baru.

Di mana dari laporan Sigit Prasetyo ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perbankan. Sehingga, dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI belum memberikan komentar. Reporter GOSULSEL.COM terus berupaya melakukan konfirmasi sampai sekarang.(*)


BACA JUGA