Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto bersama Rektor UNM, Husain Syam menandatangani MoU terkait pembinaan, penguatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/04/2021). Acara ini disaksikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Sarifudin.

Kemenkumham Sulsel dan UNM Teken Kerjasama Perkuat Kekayaan Intelektual

Kamis, 22 April 2021 | 13:56 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Harun Sulianto bersama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam menandatangani perjanjian kerja sama (MoU). Kedua pihak ingin adanya pembinaan, penguatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/04/2021). Acara ini disaksikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Sarifudin.

pt-vale-indonesia

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Kegiatan Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Serta penyerahan surat pencatatan KIK kepada Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Pangkajene.

Rektor UNM, Husain Syam menyampaikan apresiasinya. Sebab, Kemenkumham Sulsel telah mengajak kampus oranye bekerjasama di bidang KI. 

“Kampus itu merupakan bagian dari pencatatan intelektual yang mengokohkan intelektual melalui kajian dan riset. Untuk itu harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dengan mudah diakui oleh orang atau kelompok lain,” kata Husain.

Melalui kerja sama ini, Husain berharap makin menguatkan sinergi antar kedua pihak. Juga memberi manfaat bagi kedua instansi tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama di bidang KI di beberapa instansi. Selain penguruan tinggi, juga telah dilakukan ke pemerintah kabupaten dan kota.

“Dengan kerja sama ini, maka sudah ada sembilan perguruan tinggi yang telah melakukan kerja sama dalam hal pembinaan, penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Harun. 

Sejauh ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan kerjasama di Bidang KI dengan 11 pemerintah kabupaten dan kota. Diantaranya, Luwu Timur (Lutim), Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Utara (Lutra), Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone.

Selain itu juga telah menandatangi perjanjian kejasama dengan 8 perguruan Tinggi. Yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Univesitas Muslim Indonesia, Politeknik Pertanian Pangkep, Universitas Indonesia Timur, Univesitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin.

Di tengah pandemi Covid-19, tahun 2020, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KI Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp 1,8 Miliar. Hal ini meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 1,1 Miliar.

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada kepada pemohon Kekayaan Intelektual, juga untuk menaikkan PNBP,” tukas Harun.

Di tempat yang sama, Syarifuddin turut mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Sulsel. Sebab, telah berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran KI dapat dilaksanakan dengan baik. (*)


BACA JUGA