Puluhan pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Perumda, Jalan Ratulangi, Senin (26/04/2021)/Ist

Tuntut Dana Pensiun Cair, Perumda Air Minum Makassar Segera Gugat Bumi Putera

Senin, 26 April 2021 | 22:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Puluhan pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Perumda, Jalan Ratulangi, Senin (26/04/2021). Mereka menuntut dana pesangon pensiun yang sejak 2019 hingga kini masih belum jelas. 

Meski terjadi di era kepemimpinan Haris Yasin Limpo, para pensiunan tetap meminta Direksi baru Perumda Air Minum proaktif menyelesaikan tunggakan pesangon pensiunan. Mereka berharap Direksi baru bisa menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini. 

pt-vale-indonesia

Kepala Bagaian Humas Perumda Air Minum Makassar, Anugrah Alkautzar angkat bicara. Mencermati tuntutan pensiunan itu, ia mengaku jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum terkait persoalan pensiunan tersebut. 

Dimulai sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar di Asuransi AJB Bumiputera. Dari LHP-BPK tersebut, Perumda telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan Pihak AJB Bumiputera.

“Direksi PDAM juga sudah meminta untuk membayarkan klaim pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar ke Bumi Putera. Namun hingga sampai dengan hari ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya,” akunya. 

“Alasannya bahwa kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrean,” sambung pria yang akrab disapa Angga ini. 

Angga menambahkan lantaran belum ada itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumi Putera untuk segera melakukan pembayaran, maka tahun 2021 ini Perumda Air Minum Kota Makassar di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

“Sebenarnya persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif,” tutup Angga.(*)