Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto merilis kasus pencurian uang ratusan juta

Curi Uang Ratusan Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil, Pria Asal Jeneponto Dipenjara

Selasa, 27 April 2021 | 22:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Pria asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial AS (48) ini akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Takalar. AS ditangkap atas tindak pidana pencurian uang ratusan juta dengan modus memecahkan kaca mobil korbannya. 

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto saat merilis kasus pencurian ini di Mako Polres Takalar, Selasa (27/4/2021) menjelaskan, pelaku AS merupakan spesialis pencuri pecah kaca mobil.

Pelaku AS kata Beny, telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Takalar. 

“AS mencuri dengan memecahkan kaca mobil korbannya. Kemudian mengambil uang sebesar Rp124.500.000,” tutur Beny Murjayanto di hadapan awak media.

Dalam menjalankan aksinya lanjut Beny Murjayanto, pelaku dibantu oleh seorang rekannya yang juga telah diamankan oleh Reskrim Polres Sinjai.

Pencurian uang ratusan juta itu dilakukan pelaku di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pattallassang, Takalar bersama rekannya. 

Sementara pelaku dihadapan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengungkapkan hasil pencurian uang ratusan juta rupiah di gunakan untuk foya-foya. 

“Digunakan foya-foya, beli minuman dan perempuan,” sebut pelaku AS. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Reskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp30.000.000 sisa hasil curian pelaku. 

“Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian. Selain itu barang bukti lainnya yakni motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi juga diamankan sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Beny Murjayanto.(*)

Reporter: Endra Sahab