Kepala Dinas (Ka disnaker) Maros Amiruddin
#

Tak Bayar THR Buruh, Disnaker Maros: Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Rabu, 28 April 2021 | 21:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI nomor: M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan, sampai juga di daerah-daerah. 

Salah satunya di Kabupaten Maros. Kepala Dinas (Ka disnaker) Maros Amiruddin mengatakan dalam edaran tersebut diwajibkan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR karyawannya secara penuh. 

pt-vale-indonesia

“Sekarang sudah tidak bisa lagi dicicil. Apalagi sama sekali tidak membayarkan. Karena, sudah banyak bantuan pemerintah kepada perusahaan,” kata Amiruddin, Rabu (28/4/2021).

Untuk pembayarannya, Amiruddin bilang, selambat-lambatnya dibayarkan pada tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sejumlah sanksi pun menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya seperti sanksi teguran tertulis, administrasi, penutupan sebagian usaha sampai kepada pencabutan izin perusahaan. 

“Paling lambat sekali hari H. Ini sesuai PP 36 tahun 2021,” katanya. 

Dalam pengawasannya sendiri Disnaker Maros tengah mendirikan posko pengaduan THR yang ditempatkan di kantor Disnaker Maros. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 Wita pagi sampai dengan pukul 15.30 Wita sore. 

“Kalau perusahaan tidak mampu membayarkan THR karyawannya, dipersilakan untuk melakukan dialog dengan baik dan tentunya memperlihatkan bukti audit keuangan,” beber Amiruddin. 

Di Kabupaten Maros sendiri terdapat 254 perusahaan swasta. Dimana semuanya diwajibkan membayarkan THR karyawan atau buruh dengan tepat waktu.(*)