Puluhan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar saat menggelar aksi di depan Kantor AJB Bumiputera 1912, Jumat (30/04/2021)

Dana Pensiun Rp80 M Tak Kunjung Cair, Perumda Air Minum Bakal Ambil Jalur Hukum

Jumat, 30 April 2021 | 16:19 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar bakal mengambil jalur hukum dalam persoalan dana pesangon pensiun. Pasalnya, sampai sekarang, pihak AJB Bumiputera 1912 belum punya itikad baik.

Hal itu juga disampaikan saat puluhan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar aksi di depan Kantor Bumiputera, Jumat (30/04/2021). Mereka menuntut agar dana pensiun segera dicairkan.

pt-vale-indonesia

Persoalan ini diketahui sudah dimulai sejak tahun 2019. Beberapa kali, direksi Perumda Air Minum Kota Makassar mendesak pihak Bumiputera namun belum ada titik terang.

Kabag Umum dan Kepegawaian Perumda Air Minum Kota Makassar, Djufri menyebut pihak Bumiputera harus bertanggung jawab bagaimanapun caranya. Sejak 2001, premi dibayarkan dan total yang harus dicarikan ialah sebesar Rp80 Miliar.

“Aspirasi ini kami sampaikan mengingat AJB Bumiputera 1912 sampai saat ini tidak ada itikad baik. Ini untuk mengembalikan dana pensiun pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar,” ungkap Djufri.

Pihaknya, dikatakan Djufri, bakal mengambil jalur hukum dengan melaporkanya sebagai tindakan penggelapan. Aksi tersebut juga merupakan ultimatum terakhir bagi pihak Bumiputera agar memproses tuntutannya.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Anugrah Alkautzar menegaskan bahwa pihaknya siap membawa masalah ini ke jalur hukum. Mengingat, kata dia, persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

“Iya, kalau memang belum direalisasikan, kita lapor ke polisi,” tegas pria yang akrab disapa Angga ini.

Disebutkan Angga, pihak Perumda Air Minum Kota Makassar terus berjuang untuk memfasilitasi proses pembayaran klaim asuransi Bumiputera. Agar bisa diberikan ke karyawan dan pensiunan Perumda.

“Bahkan jajaran direksi dan konsultan hukum sudah pernah ke kantor pusat Bumiputera di Jakarta untuk memperjuangkan hal tersebut. Ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja melainkan seluruh pegawai yang masih aktif,” tukas Angga. (*)


BACA JUGA