Terduga pelaku pencuri anjing saat diamankan polisi

Spesialis Pencuri Anjing di Gowa Kepergok Warga, Kini Diamankan Polisi

Jumat, 30 April 2021 | 23:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Sedikitnya lima orang terduga spesialis pencuri anjing di Kabupaten Gowa diamankan pihak kepolisian sektor (Polsek) Tombolopao Polres Gowa. 

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial MY (31), AM (25), RH (51), HP (29) dan HD (28). Mereka kepergok warga sedang mencuri anjing peliharaan di Desa Tabbingjai, Kecamatan Tombolopao, Kamis (29/4/2021) sore.  

pt-vale-indonesia

Terduga pelaku ini tiga diantaranya warga Makassar, satu warga Maros dan satunya lagi merupakan warga sungguminasa, Gowa. Mereka telah diamankan di Polsek Tombolopao.  

Kapolsek Tombolopao, AKP H. Jamarrang mengatakan, kelima terduga pelaku diciduk oleh warga setelah ketahuan oleh pemilik anjing bernama Rahmat sedang melancarkan aksinya.  

“Rahmat meneriaki pelaku. Sehingga, terduga pelaku sempat melarikan diri hingga ke Desa Kanreapia sebelum akhirnya diamankan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021). 

Kini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tombolopao bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil, Seutas tali jerat, dan 13 belas ekor anjing. 

Menurut Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang, dari hasil pemeriksaan sementara para terduga pelaku berdalih melakukan pencurian hewan berupa anjing yang berkeliaran di jalan. Baik itu anjing liar ataupun anjing peliharaan untuk dijual di Kabupaten Tana Toraja.  

“Terduga pelaku beraksi menggunakan mobil Open Cap berkeliling kampung lalu mengamati anjing yang ada di sekitar jalan dan di saat menemukan anjing di luar pantauan warga sekitar maka para terduga pelaku melancarkan aksinya,” tambahnya. 

Terhadap para terduga pelaku akan diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(*) 

Reporter: Endra Sahab