FOTO: Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 15 Maret 2021/Agung Eka/GOSULSEL.COM

Larangan Mudik, Pemkot Makassar Perintahkan Perketat Batas Kota

Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:54 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran Idulfitri tahun ini. Terkait hal itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengatakan sudah membentuk Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).

“Jadi saya kira kami sudah membentuk namanya Raika. Raika adalah satgas pengurai kerumunan sekaligus untuk mengawal kebijakan tentang tidak mudik dan orang tidak masuk kota,” kata Danny, Kamis (29/4/2021).

pt-vale-indonesia

Danny mengatakan, telah melakukan pengawasan di perbatasan sejak 27 April 2021.

“Saya kira Pemkot akan mengawasi ketat perintah tidak mudik ini di Kota Makassar. Terkhusus ASN saya kira jelas sekali, saya berharap seluruh ASN harus mengikuti prosedur ini dan kalau tidak yah tentunya akan mendapat sanksi. Baik ringan maupun yang terberat,” jelasnya.

Rencananya, pengetatan ini bakal dilakukan hingga satu bulan setelah Lebaran
.
Danny menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi hingga penurunan pangkat apabila ada ASN yang nekat melanggar aturan ini.

“Tapi tidak mungkin pidana, sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” ucapnya.

Larangan mudik tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (*)


BACA JUGA