Keluarkan Surat Edaran, Pemkot Makassar Pantau Kerumunan di Tempat Usaha

Senin, 03 Mei 2021 | 13:33 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengelola usaha di Kota Makassar diminta memasang kamera pengawas (CCTV) atau telepon genggam.

Ditempatkan di tempat strategis untuk memantau aktivitas pengunjung. Hal ini dimaksudkan agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan untuk melaksanakan monitoring secara virtual.

pt-vale-indonesia

Aturan itu diatur dalam surat edaran nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran Covid 19.

Ditandatangani langsung oleh Walikota Makassar, Danny Pomanto. Pelaku usaha juga diminta membentuk petugas internal protokol kesehatan pada kegiatan usaha masing-masing.

“Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Balaikota, Senin (3/5/2021).

Poin lain dalam surat edaran yaitu mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.(*)


BACA JUGA