Ratusan botol miras disita personel Polsek Bungaya.

Tiga Warung Miras Digrebek di Bulan Ramadan, Polisi Sita 122 Botol Miras

Senin, 03 Mei 2021 | 13:09 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Kepolisian Sektor (Polsek) Bungaya Polres Gowa melakukan penggrebekan tiga warung yang diduga menjual minuman keras pada bulan Ramadan di wilayah Kecamatan Bontolempangan.

Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungaya AKP. Misbahuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Bungaya Aipda Amiruddin, Kanit Provost Polsek Bungaya Aipda Dirhanto serta beberapa personel Polsek Bungaya

pt-vale-indonesia

Dalam penggrebekan itu disita berbagai botol minuman keras berbagai merek
dari tiga warung yang berbeda diantaranya di Desa Bontoloe, Dusun Pabbentengang dan Desa Paranglompoa.

AKP Misbahuddin menuturkan, penggerebekan warung miras tersebut berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya penjualan miras di bulan Ramadan.

Saat dilakukan penggrebekan kata dia, pemilik warung mencoba mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di berbagai tempat.

“Ada yang disembunyikan di bawah tangga, dibawah kolong tempat tidur dan didalam lemari namun, berkat kelihaian anggota miras tersebut dapat di temukan,” kata AKP Misbahuddin, Senin (3/5/2021).

Menurutnya dari hasil pemeriksaan para pemilik warung, tidak satupun pemilik warung yang dapat menunjukkan surat ijin untuk menjual miras.

“Tiga pemilik warung miras kita data dan dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial AS (38), BN (32) dan HS (36),” ujarnya.

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan tambah AKP Misbahuddin, yaitu sebanyak 122 botol. Barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Bungaya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA