Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir/Int

DPRD Makassar: Kalau Ada THR Karyawan Dicicil, Usaha Itu Tutup Saja

Rabu, 05 Mei 2021 | 15:42 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – DPRD Kota Makassar mewanti-wanti kepada seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, meminta Pemkot Makassar menutup perusahaan yang tidak membayar THR karyawan.

pt-vale-indonesia

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, kata dia, juga wajib memonitor hak-hak karyawan agar bisa segera direalisasikan.

“Kalau ada karyawan THR yang dicicil, maka kami akan rekomendasikan usaha itu ditutup saja,” kata Wahab, Rabu (5/5/2021).

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David, berujar kondisi keuangan di tengan pandemi Covid-19 memang belum stabil. Namun,
pemberian THR tetap menjadi kewajiban perusahaan.

DPRD Makassar Minta Regulasi Retribusi Sampah Dikaji Ulang, Usulkan Subsidi Silang.

“H-7 harus tuntas jangan baru mau mulai jadi kita berharap minggu ini mulai tersalurkan itu. Persoalan besarannya bisa dihitung baik-baik, jadi bisa disesuaikan kondisi keuangan perusahaan,” ucap Mario.

Dia meminta perusahaan dan Pemkot Makassar segera mencairkan THR seluruh karyawan. Biar begitu, karyawan juga harus tetap memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

“Pekerja ini adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dipelihara kemudian cari pengertian yang baik. Tapi jangan juga perusahaan sembunyi-sembunyi ya ada yang bagus bisnisnya, tapi bilang tidak itu bahaya,” tutur Mario. (*)


BACA JUGA