Direktur LBH Salewangang, Alfian Palaguna
#

Kasus Pemalsuan SHM Kembali Terjadi di Maros, LBH Salewangang: Pengusaha Terkenal Sulsel Ikut Terlibat

Rabu, 12 Mei 2021 | 22:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah kembali terjadi di Kabupaten Maros. Kali ini di Dusun Borong, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, sebelumnya di Kecamatan Tanralili. 

Kasus pemalsuan yang dikawal lembaga bantuan hukum (LBH) Salewangang ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LPB/252/VII/2020/SPKT/RES MAROS atas dugaan Pemalsuan Surat.

pt-vale-indonesia

Direktur LBH Salewangang Alfian Palaguna mengatakan pada kasus ini diduga kuat didalangi oleh Nurjannah dan Cakung yang berperan sebagai operator atau yang membuat sertifikat palsu tersebut. 

Cakung sendiri diketahui sebelumnya sudah pernah berhadapan dengan hukum, Sementara Nurjanna diduga kuat adalah yang menggerakkan orang untuk memalsukan sertifikat atas sebidang sawah dilokasi tersebut. 

“Selain daripada nama-nama diatas, munculnya dugaan keterlibatan pengusaha ternama Ronal Gozali yang dikenal memiliki puluhan hektar tanah yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Maros,” kata Alfian. 

Pengusaha ternama di Sulsel tersebut memang diketahui sering berurusan dengan warga dan instansi terkait di Kabupaten Maros atas dugaan penguasaan lahan bermasalah dan juga diketahui dekat dengan beberapa pejabat pemerintahan daerah serta oknum-oknum penegak hukum.

“Berdasarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa saudara Ronald Gozali membeli sebidang tanah tersebut kemudian ditukarguling (barter) dengan lahan milik Suriati,” bebernya. 

Saat dikonfirmasi, Suriati dan suaminya membenarkan bahwa mereka menerima tukar guling lahan tersebut dari saudara Ronal Gozali yang di mana lahan persawahan tersebut merupakan sawah milik klien kami telah dipalsukan oleh Hj.Maimunah dan Nurjannah.

Saat mengkonfirmasi penyidik yang menangani kasus ini juga tidak menampik adanya kemungkinan keterlibatan Ronal Gozali, bahkan ia disebut telah mengakui itu.

“Dapat kami jelaskan bahwa pemalsuan Sertifikat Hak Milik Nomor 2005090210023 atas nama Halipa HR, dan berdasarkan keterangan pihak berwenang yang membenarkan bahwa sertifikat yang terdaftar adalah SHM atas nama Halipa HR bukan sertifikat atas nama Hj. Maimunah dengan nomor Sertifikat 2005090100232,” terang Alfian. 

Kasus yang diduga melibatkan banyak pihak atas dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Milik dengan pelapor Marina Ibrahim dan Hj. Maimunah sebagai terlapor. 

“Untuk saat ini proses hukumnya masih berjalan dan dalam waktu dekat ini baru akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya. 

“Kita tunggu saja hasil gelar perkaranya, kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya mengingat kasus ini sudah cukup lama sejak 20 Juli 2020 dan diketahui penyidik sebelumnya telah lebih dulu dimutasi,” tutupnya. 

Diketahui, program pemberantasan kasus mafia tanah telah menjadi salah satu fokus perhatian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.(*)


BACA JUGA