Kolam Limbah PTPN XIV Terbakar, WALHI Sulsel Desak Polda Lakukan Penyelidikan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kebakaran kolam limbah PTPN XIV terjadi di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Luwu Timur (Lutim) pada hari Jumat (14/05/2021). Hal ini kemudian mendapat respon keras dari WALHI Sulsel.
“WALHI Sulsel meminta Polda sulsel untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memeriksa Manager PTPN XIV Luwu, Andi Evan atas peristiwa kebakaran limbah pabrik PTPN XIV,” kata Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana, Senin (17/05/2021).
Menurutnya, Andi Evan merupakan penanggungjawab penuh segala aktivitas yang dilakukan oleh PTPN XIV di Lutim. Pihaknya menilai kebakaran tersebut meperlihatkan adanya pengelolaan limbah yang buruk dan bentuk kelalaian menagemen PTPN XIV terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Arif menegaskan bahwa peristiwa kebakaran di kolam limbah milik PTPN XIV di Lutim harus menjadi perhatian serius penegak hukum terkhusus Polda Sulsel.
Ia mengatakan kebakaran di lokasi limbah masuk kategori pencemaran lingkungan. Artinya hal ini sudah masuk dalam praktek kejahatan lingkungan atau perbuatan tindak pidana lingkungan.
“Peristiwa itu sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana lingkungan, karena lalai mengelola limbah secara benar sesuai dokumen lingkungan yang mereka terbitkan,” katanya.
Selain itu, menurut Arif, pencemaran limbah di lokasi pabrik PTPN XIV, PKS Lutim bukan yang pertama kali. Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.
“Sebelumnya, pernah terjadi pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PTPN XIV pada tahun 2018. Sehingga ini kali kedua pencemaran lingkungan terjadi area pabrik PTPN XIV,” ungkapnya.
Alumni Fakultas Hukum UMI ini mencermati beberapa kasus pencemaran lingkungan akibat limbah PTPN XIV. “Managemen PTPN XIV di Lutim sangat buruk dan membahayakan keselamatan warga setempat,” tutupnya. (*)