Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (10/05/2021)

Diundur Gegara Bermasalah, Job Fit Pemkot Makassar Kembali Tunggu Keputusan KASN

Rabu, 19 Mei 2021 | 14:30 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan penundaan job fit yang sebelumnya diagendakan pada Rabu, 19 Mei 2021 mengalami kemunduran. Pihaknya masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ada beberapa pejabat eselon II yang rupanya bermasalah dengan status jabatannya. Danny memastikan bahwa persoalan tersebut tak akan berlarut-larut.

pt-vale-indonesia

“Paling lambat Senin (mulai job fit), paling lambat sekalimi itu, tapi bisa saja besok kita sudah mulai kita laksanakan, tertundanya satu dua hari lah,” kata Danny, Rabu (19/05/2021).

“Kita tunggu keputusan pimpinan KASN, kira-kira skenarionya nanti adalah yang bermasalah kita tidak job fit dulu, yang tidak ada masalah langsung kita job fit,” sambungnya.

Penundaan job fit, kata Danny, bukan karena tengah bermasalah. Tetapi disebabkan oleh nomenklatur.

“Misalnya di PTSP, di Plt kan karena nomenklatur, bukan karena kesalahan, kecuali ada masuk dalam list temuan BPK, itu lain soal,” kata Danny.

Danny pun menegaskan sudah mengantongi rekomendasi dari KASN. Hanya saja, ada masalah teknis yang luput dari perhatian.

“Rekomendasi sudah ada, cuma kasus detailnya tidak diperhatikan, pada saat tim ahli atau pansel melihat itu,” kata Danny.

Tim Panitia Seleksi Job Fit, kata Danny, melihat ada masalah lantaran beberapa pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Padahal mereka harus pejabat definitif di SKPD lain.

“Ini tidak, dia gara-gara nomenklatur maka jadi Plt. Jadi tidak salah juga yang bersangkutan, kita juga tidak mau ambil resiko, maka kita minta fatwanya KASN,” tuturnya.

Saat ini, pejabat eselon II yang bakal mengikuti job fit telah dipisahkan. Ini antara yang Plt dengan Kepala SKPD definitif.

“Jadi dipisahkan dulu ini, yang mulus dipisahkan rekomendasinya, yang masih proses ditunggu selesai prosesnya, untuk dua orang itu,” ungkapnya.

Saat ini, ada 19 pejabat eselon II yang ditetapkan untuk mengikuti job fit. Namun, dua di antaranya tidak memenuhi syarat.

Keduanya yakni Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, dan Plt Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sittiara Kinnang.

Ketua Pansel Job Fit Pemkot Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, syarat untuk mengikuti job fit adalah pejabat defenitif. Sehingga, menurutnya, panitia perlu meminta rekomendasi dari KASN untuk melakukan job fit terhadap kedua pejabat tersebut.

Di sisi lain, Yusran mengatakan hal itu berbeda dengan kasus Mantan Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid. “Secara legal masih bisa. Dari diskusi kami kemarin, Bu Maya bersyarat. Karena dia bukan non-job, tapi pemberhentian sementara,” tutupnya. (*)


BACA JUGA