Kabid PTKP HMI cabang Maros Miftahul Chair
#

Dinilai Tak Paham Aturan, HMI Maros : Kepala BPKD Layak Dicopot

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:38 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Maros, meminta Bupati Maros Chaidir Syam mencopot kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD) Maros Andi Syam Sopyan.

Hal itu menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Maros Nomor: 115/kpts/973/I/2021 pada periode sebelumnya HM Hatta Rahman tentang pemberian keringanan berupa pengurangan ketetapan pajak daerah Kabupaten Maros kepada PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Bahana Security Indonesia BSS.

SK tersebut bertentangan dengan Perturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak. Dimana, pajak parkir yang seharusnya dipungut oleh pemda sebanyak 30 persen, sementara oleh SK tersebut AP I diberikan keringanan menyetor pajak hanya 20 persen.

Kepala BPKD Maros Andi Syam Sopyan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung utama DPRD Maros jalan Lanto dg Pasewang Rabu 5 Mei 2021 lalu mengakui kekeliruannya dalam menerjemahkan aturan yang ada.

Ia berjanji akan menagih 10 persen sisa pajak ke pihak terkait untuk menghindari terjadinya kerugian daerah.

Kabid PTKP HMI cabang Maros Miftahul Chair mengatakan kekeliruan tersebut seharusnya tidak terjadi. Ia meminta agar inspektorat segera mengeluarkan hasil audit BPKD lantaran diduga kuat terjadinya mall-praktik produk hukum.

“Prosedur penerbitan SK sangat jelas. Mana mungkin bisa terjadi kekeliruan seperti ini, selain bertentangan dengan perda juga mencoreng pemerintah sebelumnya karena tidak adanya ketelitian dan kehati-hatian dalam melakukan administrasi,” tandasnya.

“Pengurangan pajak bisa saja dilakukan oleh daerah akan tetapi mesti melalui proses-proses. Ada apa tiba-tiba memungut pajak tidak sesuai aturan?,” kata Miftahul. Kamis (20/5/2021).

Ia meminta kepada Bupati Maros saat ini Chaidir Syam agar tidak hanya mencabut SK tersebut, akan tetapi mengevaluasi kepala BPKD Maros.

“Harus diproses sesuai aturan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Sudah selayaknya dicopot dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.(*)