Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Makassar, Hasanuddin Leo

Dinilai Berpura-pura Tak Mampu Bayar THR, Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Perusaahaan

Selasa, 25 Mei 2021 | 14:39 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota bersikap tegas terhadap perusahan yang berpura-pura tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pegawainya dengan alasan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, mencatat ada 25 perusahaan yang dilaporkan belum menunaikan kewajibannya membayar THR Idulfitri 1442 Hijiriah.

pt-vale-indonesia

“Nanti kita akan pertanyakan dan lakukan penegasan untuk meminta melakukan apa yang menjadi kewajibannya,” kata Anggota Komisi B DPRD Makassar Hasanuddin Leo, Selasa (25/5/2021).

Namun bagi perusahaan yang memang kesulitan membayar THR ke pekerjanya, Leo berharap perusahaan membicarakan secara baik. Sehingga, kata dia, ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.

“Masih mending kan orang dipertahankan dibanding yang di PHK,” kata dia..

Di sisi lain, Politisi partai PAN itu menekankan setiap perusahaan menepati komitmen membayar THR. Di lain sisi, ia menyebut ekonomi beberapa perusahaan tersendat lantaran situasi pandemi.

“Kalau kita tetap berharap kepada pengelola hotel, berapa pun itu nilainya tetap diberikan walaupun tidak seperti biasa,” kata Leo.

Sebelum, Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mencatat 25 aduan para pekerja yang belum menerima THR.

“Tapi bukan 25 orang, kadang satu aduan itu ada yang berkelompok. Jadi itu pengaduan yang kita terima, ujar Irwan, Senin, 24 Mei 2021.

Dari 25 aduan tersebut, Irwan mengaku jika ada banyak hotel yang belum membayarkan THR para pekerjanya.

“Perhotelan paling banyak, karena ini masalah pandemi Covid-19,” ucap Irwan.

Kendati demikian, Irwan menyebut bahwa sudah ada aduan yang berhasil ditindaklanjuti hingga perusahaan telah membayar THR. Total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi.

“Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi,” sebut Irwan.

Irwan berharap perusahaan segera memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR. Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan hal ini melalui aturan tertulis.

“Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Atas instruksi tersebut, Disnaker Makassar telah mensosialisasikan hal ini kepada perusahaan sebelum lebaran.(*)


BACA JUGA