Pers Conference aksi pencurian uang ratusan juta. Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku.

Gasak Uang Rp 145 Juta di Bontonompo, Polisi Amankan Anak Dibawah Umur

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:02 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Seorang anak berusia 17 berinisial MN diamankan pihak kepolisian sektor (Polsek) Bontonompo Polres Gowa pasca melakukan pencurian uang sebesar Rp 145 juta.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

pt-vale-indonesia

Dalam melancarkan aksinya, pelaku MN dibantu oleh rekannya berinisial VA (30).

Kedua pelaku diketahui mencuri uang ratusan juta milik korban berinisial HR (50).

“Uang korban ini disimpan di dalam laci rumah. Kemudian saat kondisi rumah sepi, kedua pelaku masuk dan menggasak uang korban,” kata Kapolsek Bontonompo, Iptu Totok Rohyadi saat menggelar pers conference di Polsek Bontonompo, Selasa (25/5/2021).

Iptu Totok Rohyadi menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MN diamankan di rumahnya di Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo.

Sementara pelaku VA diamankan di rumah kontrakannya di Kota Makassar.

“Personel Polsek Bontonompo dibantu Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, setelah kedua pelaku berhasil menggasak uang korban, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

“45 juta itu dipakai berfoya-foya. Selebihnya, uang itu disimpan di kontrakan VA,” ujarnya.

Iptu Totok menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo bersama barang bukti uang Rp 65 juta lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman dengan pasal 363 dan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA