Batalkan SPPT PBB Bersengketa, Lurah Lakkang Dicopot
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo, M Zuud Arman dicopot dari jabatannya. Informasi tersebut beredar pada Rabu (26/05/2021).
Pencopotannya merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar Nomor 862/2976/BKPSDMD/5/2021. Isinya tentang hukuman disiplin berat berupa pembebasan jabatan kepada Muh Zuud Arman sebagai Lurah Lakkang.
Zuud sendiri dicopot lantaran membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warganya. Padahal masih menjadi sengketa dan belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.
Inspektorat Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Pihaknya memutuskan bahwa Zuud telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Olehnya, Zuud pun dicopot dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Zuud belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa kali upaya komunikasi baik via WhatsApp maupun seluler dilakukan namun tidak ada jawaban.
Begitu juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tello, Benyamin Turupadan. Belum ada respon saat mencoba dihubungi.(*)