Terduga pelaku saat diamankan di Mapolsek Somba Opu.

Modus Janjikan Lolos Anggota TNI, Warga Gowa Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Mei 2021 | 13:02 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial NH (45) pada Jum’at (21/5/2021) lalu.

Pelaku NH yang merupakan warga Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu diamankan pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dengan menjanjikan akan meloloskan untuk masuk anggota TNI-AD dengan imbalan Rp 150 juta.

pt-vale-indonesia

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, bahwa kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban berinisial SR bersama menantunya berkunjung ke rumah pelaku.

Korban kemudian menceritakan bahwa anaknya tidak lulus mengikuti seleksi calon TNI-AD tahun 2020 lalu.

“Pelaku menawarkan diri untuk membantu kelulusan korban dengan menyiapkan biaya Rp 150 juta,” ujar AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Irham saat merilis kasus dugaan penipuan itu di Kantor Polsek Somba Opu, Kamis (27/5/2021).

Lanjut AKP Mangatas Tambunan, awalnya korban memberikan uang Rp 20 juta kepada pelaku sebagai tanda jadi. Selanjutnya, korban secara bertahap mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai Rp 150 juta.

Namun berselang beberapa waktu, anak korban ternyata tidak lulus seleksi anggota TNI-AD. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Soppeng dan memutus komunikasi dengan korban.

“Pelaku berhasil diamankan di rumah istrinya di Kabupaten Soppeng,” ujar Tambunan.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Somba Opu dengan sejumlah barang bukti berupa 3 buah kartu ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA