Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto/Ist

Alasan Pelanggaran Berat, Wali Kota DP Copot Lurah Lakkang

Jumat, 28 Mei 2021 | 10:59 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, M Zuud Arman dicopot. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang memberhentikan salah satu lurahnya beralasan, bahwa pencopotan itu dilakukan lantaran melakukan pelanggaran berat.

Dimana menurutnya, lurah yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penertiban dokumen. Yakni Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Atas dasar itu, Danny mengambil keputusan tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.

“Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani (surat pencopotan),” ujarnya saat ditemui di War Room Lantai 10 Balai Kota Makassar, Kamis (27/05/2021).

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan, ia enggan membeberkan. Hanya dipastikannya, yang bersangkutan dalam hal ini M Zuud sudah tidak lagi menduduki jabatannya.

“Sudah dicopot dari jabatannya itu,” jelas Danny.

Danny menambahkan keputusan diambil berdasarkan hasil analisis Inspektorat dan BKPSDMD Makassar. Dalam pemeriksaannya, disimpulkan jika M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

“Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat,” ucapnya.

Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.

“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu,” tegas Danny.

Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.

Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Ini tentang disiplin PNS.(*)


BACA JUGA