Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH di Hotel Grand Town, Minggu (30/05/2021)

Sosialisasi Perda RTH, Syamsuddin Raga Ajak Masyakarat Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Mei 2021 | 22:41 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014. Aturan yang membahas soal penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini berlangsung di Hotel Grand Town, Minggu (30/05/2021).

Dalam sambutannya, Syamsuddin mengajak masyakarat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Hal ini dianggap penting bagi keberlangsungan hidup mereka.

pt-vale-indonesia

“Karena kita hidup di dalamnya. Bukan hanya manusia, makhluk lain seperti hewan dan tumbuhan. Kita sebagai makhluk Tuhan yang berakal sudah sepatutnya menjaga dan melestarikan lingkungan,” jelasnya.

Legislator Partai Perindo ini pun memberikan contoh. Seperti menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah dan limbah sembarangan. Juga tidak asal tebang pohon.

“Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota akan lebih terlihat hijau, minim polusi, udara segar, dan tentu kita akan lebih sehat,” sambungnya.

Turut hadir sebagai pemateri yakni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Iman Hud. Dalam materinya, ia menjelaskan sejumlah aturan RTH.

Seperti UU Nomor 26 Tahun 2007. Di mana penataan ruang, 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang private.

“Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40 persen dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah,” ujarnya.

Pemateri lainnya yang juga merupakan Pemerhati Sosial dan Lingkungan, Suhaidah menyebut jika RTH adalah pusat kelangsungan hidup manusia. Bisa disebut sebagai paru-paru kota.

“Makanya harus dilestarikan dengan benar. Kalau RTH tidak ada maka proses pernafasan akan terganggung,” sebutnya.

RTH, kata dia, merupakan area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

“Manfaatnya salah satunya adalah fungsi ekologis dan paru-paru kota. Kalau tumbuhan hijau tidak ada maka sinar matahari tidak terserap. Akibatnya akan terjadi efek rumah kaca. Atau lingkungan outdoor akan terasa lebih panas,” tutupnya. (*)


BACA JUGA