Video salah satu pengunjung warkop Megazone menolak dibubarkan Satgas Raika/Ist

Pengunjung Warkop Megazone Menolak Dibubarkan Satgas Raika

Senin, 31 Mei 2021 | 14:00 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Salah satu pengunjung warkop memprotes saat dibubarkan oleh Master Covid-19 dan Satgas Raika. Hal ini pun terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, Master Covid-19 dan Satgas Raika meminta Warkop Megazone di Jalan Topaz itu ditutup. Namun, pengunjung tersebut menolak dibubarkan.

pt-vale-indonesia

Master Covid-19 dan Satgas Raika sendiri melakukan pembubaran lantaran warkop tersebut telah melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait PPKM, yaitu pukul 22.00 WITA.

Master Covid-19 Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar membenarkan kejadian tersebut. Dan terjadi pada Sabtu (29/05/2021) tepatnya pukul 22.26 WITA.

“Anggota Satgas Raika Panakkukang, dan Linmas Kecamatan Panakkukang, melakukan Patroli Rutin untuk mengimbau pemilik usaha dan pengunjung Warkop Kedai Kopi Megazone untuk mematuhi Perwali 51 tentang Protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Panakkukang,” ujarnya, Minggu (30/5/2021).

“Dilokasi ditemukan beberapa pelanggaran, seperti melewati batas jam operasional, pelayan dan pengunjung ada yang tidak Pake Masker, tidak jaga jarak sehingga Satgas Raika memberi teguran secara lisan,” lanjut Pangeran.

Namun, saat penindakan dilakukan, tiba-tiba ada pengunjung yang tidak terima. Sehingga, sempat terjadi perdebatan dengan anggota Satgas Raika.

“Tetapi anggota Satgas Raika tetap meminta pemilik warkop untuk tutup, dan tidak melewati jam operasional yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota Makassar,” terangnya.

Lebih jauh, pihaknya tidak melaporkan atau memberi sanksi kepada pengunjung yang protes tersebut. Sebab, pengunjung tersebut hanya melakukan protes tanpa menghalangi penindakan yang dilakukan petugas.

“Belum, lagian dia hanya protes, tapi tidak menghalangi tindakan satgas untuk menghentikan kegiatan di warkop tersebut,” katanya.

Untuk warkop Megazone sendiri, hanya diberikan teguran pertama, lantaran masih merupakan pelanggaran pertama. “Ini teguran pertama, sehingga kita masih lakukan secara persuasif,” tandasnya. (*)


BACA JUGA