Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat konferensi pers di Lantai 2 Gallery Room Balai Kota Makassar, Senin (31/05/2021)

Tegas, Danny Bekukan Hollywings Makassar dan Sejumlah THM

Senin, 31 Mei 2021 | 21:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan tindakan tegas terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM). Beberapa diantaranya adalah Hollywings. 

Dengan tegas, Danny akan membekukan izin usaha THM tersebut. Pasalnya, beberapa waktu lalu, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Di mana melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot, yaitu Pukul 22.00 WITA.

pt-vale-indonesia

Aturan perihal pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021. Ini tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

“Kami mengumumkan pembekuan izin untuk Cafe Hollywings, dan ada juga beberapa cafe lainnya yang sedang di proses sanksinya,” ujar Danny saat konferensi pers di Lantai 2 Gallery Balai Kota Makassar, Senin (31/05/2021).

Pembekuan ini, lanjut Danny, dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini juga diambil untuk memberikan efek jerah bagi para pelanggar prokes.

“Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan Pemkot untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Nomor 28 telah sering ditemukan melakukan pelanggaran Prokes. Pelanggaran juga dilakukan saat masa pemerintahan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.(*)