Ini Syarat Penarikan Uang Pelunasan Jemaah Calon Haji Gowa yang Batal Berangkat

Selasa, 08 Juni 2021 | 22:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Jemaah calon haji (JCH) di Kabupaten Gowa yang batal berangkat tahun ini dapat mengambil uang pelunasan haji. Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi jemaah jika ingin menarik uang pelunasannya kembali. 

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Gowa, H. Tajuddin menyebutkan bahwa, persyaratan tersebut diantaranya adalah jema’ah membuat permohonan tertulis. Kemudian, jemaah membawa surat bukti pelunasan haji. 

pt-vale-indonesia

“Jemaah juga harus membawa KTP dan KK,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021). 

Ditanya terkait jumlah jemaah yang ingin mengambil uang pelunasannya kembali, H. Tajuddin mengatakan sejauh ini belum ada jemaah yang mengajukan. 

“Sampai saat ini belum belum ada jemaah haji di Gowa yang mengajukan penarikan pelunasan,” ungkapnya.

Diketahui, jumlah jemaah calon haji yang batal berangkat tahun 2021 sebanyak 598 orang. Jemaah yang batal berangkat pun diperbolehkan untuk menarik kembali uang pelunasan oleh Kemenag Gowa.(*)

Reporter: Endra Sahab