Kedua remaja terduga pelaku pengedar narkoba di Takalar
#

Dua Remaja Asal Gowa Diciduk Edarkan Sabu-sabu di Takalar

Kamis, 10 Juni 2021 | 22:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Dua remaja asal Kabupaten Gowa berinisial DRM (19) dan IRF (23) ditangkap Tim Drugs Hunter Polres Takalar. 

Kedua remaja yang merupakan warga Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Takalar. 

pt-vale-indonesia

Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta membernarkan penangkapan terhadap kedua remaja asal Kabupaten Gowa itu. 

“Benar. Personel di lapangan mengamankan kedua terduga pelaku saat akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 00.30 Wita saat petugas melakukan patroli. 

“Personel melihat kedua remaja itu berada di pinggir jalan dengan gelagak mencurigakan. Saat diperiksa, personel menemukan 1 sachet plastik berisi sabu-sabu,” katanya. 

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku dijerat dan disangkakan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 114, 112 dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA