Perubahan status menjadi Perumda Parkir Makassar Raya disahkan dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022, Selasa (23/06/2021)/Ist

Menuju Kota Dunia, Perumda Parkir Makassar Komitmen Terus Berinovasi

Rabu, 23 Juni 2021 | 13:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – DPRD Kota Makassar akhirnya mengesahkan perubahan status Parkir Makassar Raya. Dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Keputusan terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dilakukan dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022. 9 fraksi yang ada pun menyetujui perubahan status tersebut.

pt-vale-indonesia

“Dari 9 fraksi menyetujui dan selesai sidang paripurnanya Perumda Parkir Makassar. Ini amanah kami harus dikerjakan ke depan, demi meningkatkan pendapatan Perumda Parkir Makassar,” kata Direktur Umum (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, Selasa (22/06/2021).

Ia juga menjelaskan, saat ini, perparkiran di Kota Makassar sangat perlu pembenahan dan penataan yang lebih baik. Berubahnya status tersebut dinilai akan meningkatkan pendapatan.

“Regulasi salah satu tujuan, akan memperbaiki dan menata perparkiran. Kami inginkan meningkatkan pendapatan dan penataan yang lebih rapih lagi,” sambung Irham.

Ia menekankan pihaknya akan terus menciptakan inovasi baru dalam rangka mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma. “Demi Makassar lebih maju menuju Kota Dunia,” tuturnya.

Lebih jauh, Irham mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mengatur sistem dalam Perumda. Sebab, ada 25 BAB dan 108 Pasal akan dipelajari bagaimana aturannya.

“Soal perparkir di seluruh Indonesia, hampir menyerupai penurunan pascapandemi Covid-19. Setelah ini kami akan rapat internal menyiapkan strategi dan program dalam mendukung pemulihan ekonomi,” tukas Irham.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menekankan peningkatan kinerja dalam tata kelola perparkiran. Selama ini dianggap semrawut sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.

“Ini prakarsa DPRD dengan lahirnya perda Parkir Makassar Raya ini persoalan perparkiran bisa terurai dengan baik, tidak ada lagi masalah yang timbul,” jelas.

“Kedua, tidak ada lagi kesemruwutan kendaraan yang parkir sembarangan dan sebagainya. Kita harap pendapatan pd parkir ini naik supaya perusahaan sehat,” tutupnya. (*)


BACA JUGA