Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan Polisi.

Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Parangloe dan Tinggimoncong

Sabtu, 26 Juni 2021 | 23:33 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Kepolisian sektor (Polsek) Parangloe Polres Gowa berhasil menangkap dua orang pencuri kendaraan bermotor.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Parangloe dan Tinggimoncong.

pt-vale-indonesia

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (19) dan FT (25). Keduanya
merupakan warga Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini Polsek Parangloe, Sabtu (26/6/2021) menerangkan, kedua pelaku beraksi di Kecamatan Parangloe dan Tinggimoncong.

Saat beraksi, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang tidak terkunci leher. Setelah mendapatkan motor curian, pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah pelaku MA.

Dari tangan kedua pelaku lanjut Tambunan, personel berhasil mengamankan 5 jenis motor berbagai merek.

“Pelaku telah menjual 1 motor curian seharga Rp 1.300.000. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya,” kata Tambunan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Parangloe untuk diproses hukum.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Tambunan. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA