
Muchlis Misbah Minta Perda Pelayanan Kesehatan di Makassar Dievaluasi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah meminta salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang ada perlu dievaluasi. Ialah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
“Seharusnya Perda ini perlu dievaluasi karena sudah tidak relevan,” katanya saat Sosialisasi Perda ini di Hotel Almadeera, Minggu (27/06/2021).

Anggota Komisi C DPRD ini juga memandang bahwa penerapannya belum maksimal. Itu dibuktikan dengan munculnya berbagai persoalan yang ada terkait pelayanan kesehatan.
“Pelaksanaan dan realisasinya itu belum maksimal itu karena banyak beberapa faktor,” singkat Muchlis.

Foto: Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar di Hotel Almadeera, Minggu (27/06/2021)/Ist
Pada kesempatan melalui Sosialisasi Perda, ia menekankan agar pelayanan kesehatan harus diperhatikan dengan seksam. Terkhusus bagi Pemkot Makassar.
“Sejak tahun 2009, DPRD membuat Perda tentang pelayanan kesehatan karena begitu pentingnya yang harus diterapkan di Makassar,” kata Legislator dari Hanura ini.
“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sangat meskipun setelah mungkin kebutuhan sehari-hari, kesehatan itu juga sangat penting,” tandasnya. (*)