Mulai Berlaku Hari Ini, Urus SIM dan SKCK di Polres Gowa Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Rabu, 30 Juni 2021 | 22:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Proses pengurusan SIM dan SKCK di Polres Gowa akan berbeda dengan hari-hari biasanya.

Pasalnya, mulai hari ini atau Rabu (30/6/2021), masyarakat yang akan mengurus SIM, SKCK maupun yang akan membuat surat laporan kehilangan di Polres Gowa diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polres Gowa pada Rabu (30/6/2021).

Informasi itu pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi.

“Benar. Informasi ini sudah resmi dan mulai berlaku pada Rabu (30/6/2021) sampai adanya perubahan,” kata Tambunan.

Menurut Tambunan, alasan diwajibkannya masyarakat membawa sertifikat vaksin Covid-19 saat ingin mengurus SIM dan SKCK untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Aturan yang dikeluarkan oleh Polres Gowa ini pun mendapatkan respon positif dari salah seorang warga di Kabupaten Gowa.

Seperti yang diungkapkan oleh Sumardi, saat dimintai tanggapan terkait aturan yang mewajibkan masyarakat membawa sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin mengurus SIM dan SKCK.

“Kalau tanggapan ku saya pak bagus ji iya. Apalagi kalau tujuannya untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Sumardi menilai aturan yang dikeluarkan oleh Polres Gowa sudah sejalan dengan program pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Aturan ini kan untuk kebaikan kita sendiri. Jadi sewajarnya jika diberlakukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA