Balai Kota Makassar/int

Pemkot Bakal Hapus Jabatan Eselon III dan IV, Dialihkan ke Fungsional

Rabu, 30 Juni 2021 | 14:33 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggodok proses penghapusan Jabatan eselon III dan eselon IV. Yang mana bakal dialihkan ke jabatan fungsional.

Demikian disampaikan oleh Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi, Andi Indarwati. Alasannya, dikatakannya, untuk penyederhanaan struktur organisasi.

pt-vale-indonesia

“Disini inikan ada tahapannya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ada tiga tahapan itu terkait penyederhanaan struktur organisasi dulu, itu sudah kami lakukan dan sudah kirim ke Kemendagri, tinggal menunggu rekomendasi,” ujarnya, Rabu (30/06/2021).

Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Agar melakukan penyetaraan jabatan

“Maksudnya kemarin yang hilang eselonnya, misalnya eselon IV hilang, itu nanti pejabat yang ada sekarang itu disetarakan di fungsional apa,” jelasnya.

Lanjut Indarwati, untuk tahapan keduanya akan dilakukan setelah ada rekomendasi penghapusan struktur-struktur terkait. “Yang dihapus itu nanti orang-orangnya kami usul lagi ke Kemendagri untuk diberikan jabatan (baru) yang setara,” terangnya

Ia mengatakan, penyederhanaan ini memiliki batasan waktu hingga 30 Juni 2021. “Mungkin satu dua hari ini sudah ada rekomendasinya. Karena kami kirimnya itu dari minggu lalu, ini kan serentak seluruh Indonesia, jadi bersamaan semua,” katanya.

Indarwati menjelaskan, untuk ditingkat kecamatan dan kelurahan, penyederhanaan jabatan ini tidak berlaku.”Kalau lurah, untuk penyederhanaan birokrasi ini tidak berlaku, jadi di kecamatan kelurahan itu tetap,” terangnya.

Lebih lanjut, Indarwati membeberkan, jika saat ini total ada 1.751 orang yang menduduki jabatan Sekda. Dan sampai kelurahan dan Unit pelaksana Teksi (UPT).

Dengan rincian; eselon II a = 1 orang
eselon II b = 41 orang, eselon III a = 70 orang, eselon III b =155 orang, eselon IV a = 799 orang, IV b = 685 orang. Jika dilakukan penyerdahanaan, maka sebanyak 225 jabatan eselon III dan 1.484 jabatan eselon IV bakal dihapus.

Sekedar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Hal tersebut berdasarkan perintah langsung oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja. (*)


BACA JUGA