PPKM Mikro Masih Berpedoman ke Inmendagri 14, Pemkot Makassar: Kita Tunggu Revisinya

Rabu, 30 Juni 2021 | 15:07 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar masih sedang menunggu revisi Inmendagri terkait PPKM Mikro yang sedang dibahas pemerintah pusat.

Revisi Inmendagri tersebut salah satunya mengatur tentang pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal, dan fasilitas umum lainnya.

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Haeruddin Thamrin mengungkapkan, hingga saat ini aturan PPKM mikro masih mengacu ke Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

“Kita masih berpedoman pada Inmendagri nomor 14 2021 yang berlaku sampai 5 Juli 2021.
Jika misalnya revisi Instruksi Mendagri keluar, kita akan segera membuat edaran untuk disosialisasikan ke masyarakat,” terang Haeruddin kepada terkini.id, Rabu 30 Juni 2021.

Sehingga, saat ini aturan mall, pusat perbelanjaan, kafe dan lainnya, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, yakni boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Meski begitu, Haeruddin mengaku Pemkot Makassar tetap terus mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.

“Karena kita ini (Makassar) masih oranye. Karena itu protokol harus ketat, wali kota selalu menyampaikan untuk patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri menyampaikan, revisi terkait PPKM Mikro masih sedang dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dikutip dari Kompas.com, Selasa 29 Juni 2021.

Oleh karenanya, kata Syafrizal, hingga saat ini belum ada landasan hukum baru terkait PPKM mikro.

Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.

“Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin 29 Juni 2021.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” tuturnya.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Adapun hingga saat ini PPKM mikro masih diterapkan di 34 provinsi di Tanah Air. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.(*)


BACA JUGA