Pelaku Curanmor saat diamankan di Polres Gowa

Residivis Curanmor di Gowa Dilumpuhkan Tim Anti Bandit

Kamis, 01 Juli 2021 | 21:45 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang residivis curanmor berhasil dilumpuhkan Tim Anti Bandit Polres Gowa. 

Pelaku berinisial MS alias Didang (40), warga Kabupaten Jeneponto. 

pt-vale-indonesia

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima dari warga.

Informasi itu kata Tri Goffaruddin yakni telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Dusun Bontoloe, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada Rabu (30/6/2021). 

“Kejadiannya pada pukul 20.00 Wita. Personel Tim Anti Bandit langsung menuju lokasi,” katanya saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis (1/7/2021). 

Dikatakannya, bahwa personel berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Malino menuju Kota Makassar tepatnya di daerah Bilaya. 

“Pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti 1 unit motor,” ujarnya. 

Pasca ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengaku masih menyimpan 1 barang bukti motor hasil curian di wilayah perbatasan Parangloe dan Tinggimoncong. 

Personel kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti tersebut. Namun pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri. 

“Personel mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” tegas AKBP Tri Goffaruddin Pulungan. 

Tri Goffaruddin Pulungan melanjutkan, pelaku merupakan residivis curanmor dengan kasus yang sama. 

Pelaku telah menjalani hukuman di Polres Gowa pada tahun 2015 dan 2018 lalu. 

“Pelaku kebanyakan beraksi di wilayah Kabupaten Gowa dengan dibantu seorang rekannya yang masih buron,” katanya. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor. 

Pelaku dan barang bukti berupa 2 unit motor, 1 bilah badik, 3 kunci berbentuk runcing, kunci T, dan barang bukti lainnya kini diamankan di Polres Gowa. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA