PPKM Mikro Akan Diberlakukan di Gowa, Warkop dan Tempat Keramaian Tutup Jam 8 Malam
GOWA, GOSULSEL. COM — Pemerintah kabupaten Gowa akan segera mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, PPKM yang akan diberlakukan di Gowa bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Mikro.
“Kita juga akan melaksanakan PPKM.
Tapi bukan PPKM darurat. Masih dalam kategori PPKM Mikro,” kata Adnan kepada media, Jum’at (2/7/2021).
Dikatakannya, kebijakan PPKM Mikro ini dilakukan mengingat kabupaten Gowa saat ini berada pada zona kuning penyebaran Covid-19 karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
“Hari ini saja terjadi peningkatan kasus Covid-19 sekitar 170 kasus,” bebernya.
Menurut Adnan, ppkm mikro ini akan menyasar tempat-tempat keramaian seperti, tempat makan, warkop, tempat nongkrong, tempat wisata dan lainnya.
“Jadi nanti kita akan membatasi jam operasionalnya. Ancang-ancang kita tempat makan, warkop, dan tempat nongkrong akan tutup mulai pukul 20.00 Wita,” katanya.
Meski demikian lanjut Adnan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat jika PPKM Mikro ini diberlakukan.
“Waktu dekat ini kita akan rapat forkopimda dulu. Baru secara massif bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan setelah itu kita implementasi kan,” tutupnya.(*)
Reporter: Endra Sahab