Kapolres Gowa Janji Tindak Tegas Oknum yang Naikkan Harga Obat di Masa Pandemi Corona

Selasa, 06 Juli 2021 | 23:22 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan berjanji akan menindak tegas oknum yang kedapatan menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19.

Pernyataan tegas itu dikeluarkan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

pt-vale-indonesia

“Polres menghimbau kepada setiap instalasi farmasi rumah sakit, klinik, dan faskes untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak sesuai dengan HET,” tegas Tri Goffaruddin Pulungan, Selasa (6/7/2021).

Dikatakan bahwa kabupaten Gowa saat ini masuk zona orange penyebaran Covid-19 dan hal ini tidak terlalu berbeda jauh dengan zona merah.

“Kami harus mulai melakukan upaya antisipasi agar harga ke 11 obat -obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi virus Corona tidak langka dan harga harus sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET,” jelasnya.

Adapun ke 11 jenis obat-obatan tersebut yakni Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300,
Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000,
Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600,
Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700 dan Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

“Tidak hanya ke-11 obat ini, namun ketersediaan tabung oksigen kesehatan harus benar-benar aman dan mudah diakses oleh masyarakat dan harganya sesuai harus sesuai dengan harga eceran tertinggi,” kata Tri Goffaruddin Pulungan.

“Saya juga telah memerintahkan semua satuan kerja untuk memantau hal tersebut. Kepada lapisan masyarakat yang mengetahui adanya upaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memainkan harga eceran tertinggi HET dan menimbun dari ke 11 jenis obat termasuk tabung oksigen kesehatan agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian dan kami pastikan tindakan tegas akan dilakukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab