Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto (tengah) saat ditemui di Hotel Claro, Selasa (25/05/2021)/Ist

Ribut Soal Penutupan Tempat Ibadah saat PPKM, Ini Penjelasan Danny

Rabu, 07 Juli 2021 | 13:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi pembicarakaan. Sebab, pemerintah meniadakan kegiatan di rumah ibadah bagi wilayah dengan zona orange dan zona merah.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 poin ke-7. Di mana diatur jika Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

pt-vale-indonesia

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Sebagaimana penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan, jika aturan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia hanya ikut keputusan tersebut.

“Peraturan ini instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Itu menyatakan bahwa, pembatasan ini berlaku untuk kabupaten/kota zona orange. Nah kita kena di sini, sehingga kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” ujar Danny, Rabu (06/07/2021).

Kata Danny, meski Makassar tidak termasuk dalam daftar 4 tingkatan PPKM Mikro. Namun, karena Makassar berstatus zona orange sehingga aturan pembatasan tempat ibadah harus diberlakukan.

“Apalagi PPKM Mikro darurat kan ada 4 tingkatan, level 1 sampai 4 akan tetap jika kena hukum zona, di zona orange kita kena dengan aturan ini,” jelasnya.

“Tapi dalam aturan ini, dijelaskan juka pembatasan hanya sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman, berdasarkan penetapan Pemda daerah setempa, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” lanjutnya

Sehingga pihaknya akan menurunkan tim detektor Covid-19, untuk mengetahui status zona tiap RT di Kota Makassar. “Maka kalau dia orange, merah, apalagi hitam. Maka tentunya itu pasti ditutup,” terangnya.

Akan tetapi, jika RT nya berstatus zona kuning atau hijau, maka aktivitas di rumah ibadah akan dibuka kembali. “Jadi mohon kesabarannya karena ini aturan, saya juga harus menjawab dengan aturan,” katanya.

Ia pun menegaskan, agar masyarakat tidak usah panik. Sebab, Danny sendiri merasa tiidak senang dengan kondisi ini.

“Jadi tidak usah panik, karena saya sebdiri tidak senang dengan kondisi seprti ini. Tapi harus kita lakukan karena jadi perintah negara. Sabarki, insya Allah akan kita turunkan detektor,” katanya.

Terakhir, Danny mengucapkan permohonan maafnya, kepada seluruh umat beragama terkait kebijakan ini. “Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda yang harus ikut perintah UU dan peraturan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun, Tapi karena diaturan dijlaskan wilayah itu sudah harus RT. Maka kami akan pastikan status zona di wilayah masing-masing,” terangnya.

Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19. Padahal, menurut Danny Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye COVID-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.

“Kita lihat fluktuasi mingguannya, alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing,” katanya

Dia mengatakan, penetapan seharusnya mempertimbangkan upaya penelusuran yang masif. Pihaknya menyakini penyebaran Covid-19 di Makassar sudah terkendali.

“Makassar memang kemarin kita itu masih zona orange, walaupun saya sendiri sudah komplain, karena posisi Makassar itu tidak pada kriteria itu,” tutupnya. (*)


BACA JUGA