Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa, Andi Sura Suaib saat menyampaikan aturan PPKM Mikro kepada pedagang.

PPKM Mikro Diberlakukan, Pasar di Gowa Tutup Pukul 22.00

Senin, 12 Juli 2021 | 15:42 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro telah dilakukan sejak, Sabtu (10/7/2021).

Selama PPKM Mikro ini berlakukan sampai tanggal 20 Juli mendatang, seluruh pasar di Kabupaten Gowa akan ditutup pada pukul 22.00 Wita.

pt-vale-indonesia

“Pasar ditutup pada pukul 22.00 Wita. Kita sudah minta pedagang di pasar untuk tidak melayani pembeli,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdastri) Gowa, Andi Sura Suaib, Senin (12/7/2021).

Dikatakan Andi Sura Suaib bahwa, pihaknya juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada pedagang di sejumlah pasar di Gowa terkait pemberlakuan PPKM Mikro sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Poin yang disampaikan lanjut Andi Sura Suaib yakni pada pukul 21.00 Wita akan dipasang portal di jalan masuk ke lokasi pasar.

“Jadi tidak boleh lagi ada pembeli yang diizinkan untuk masuk ke pasar dan pukul 22.00 Wita lampu pasar sudah dimatikan,” jelasnya.

Menurut Andi Sura Suaib, selama pemberlakuan PPKM Mikro ini berlangsung, para pedagang pada umumnya sudah paham.

Sebab di Gowa hanya memberlakukan PPKM Mikro bukan PPMK Darurat seperti di Jawa dan Bali.

“Pasar di Jawa hanya buka sampai pukul 20.00 Wita,” ungkapnya.

Selain menyampaikan aturan selama PPKM Mikro berlangsung, Andi Sura Suaib juga meminta agar pedagang di pasar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta tidak menimbulkan kerumunan. (*)

*Reporter:Endra Sahab


BACA JUGA