Hutan Dirusak dan Buat Miskin Masyarakat Adat, WALHI Sulsel Tagih Tanggung Jawab PT Vale
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel)
menagih tanggung jawab PT Vale Indonesia. Sebab, telah merusak hutan, danau, dan ancaman hilangnya biodiversity endemik.
WALHI juga memperingatkan soal pemiskinan masyarakat adat. Khusunya hak-hak perempuan dan anak di Luwu Timur (Lutim), Sulsel.
Lebih dari 50 tahun PT Vale Indonesia beroperasi dan menjalankan bisnis tambang. Serta mengeksploitasi kandungan nikel Indonesia di Kabupaten Lutim, Sulsel.
Perusahaan asing yang memiliki konsesi tambang seluas 70 ribu hektar lebih ini juga telah memiliki pembangkit tenaga listrik. Di mana dibangun dengan membendung sungai yang mengalir dari Danau Matano ke pesisir Malili.
“Keuntungan dan aset PT Vale selama mengekstraksi nikel Luwu Timur terus bertambah dan semakin besar,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, Kamis (15/07/2021).
Berdasarkan hasil diskusi WALHI Sulsel pada akhir Mei 2021 bersama 9 komunitas masyarakat adat di Kecamatan Nuha dan Towuti memperlihatkan kehidupan masyarakat adat tidak mengalami peningkatan taraf hidup yang lebih sejahtera. Itu sejak keberadaan PT Vale Indonesia di Luwu Timur.
Amin menuturkan masyarakat adat memang pernah dipekerjakan oleh Manejemen PT Vale Indonesia. Namun mereka terintimidasi dan tidak nyaman bekerja di perusahaan karena mereka tidak bebas menyampaikan pendapat dan keluarga mereka juga tidak dapat memperjuangkan pengembalian tanah ulayat masyarakat adat yang selama ini mereka tuntut.
Selain itu, masyarakat adat yang bekerja di PT Vale Indonesia bukan berstatus pekerja tetap. Melainkan, pekerja kontrak dan kebanyakan dari mereka telah diberhentikan atau dipecat dari perusahaan.
“Pada aspek lingkungan hidup, sejak PT Vale Indonesia menambang nikel dan mengeksploitasi hutan di Luwu Timur di tahun 70-an, bentang alam hutan dan danau di Luwu Timur telah berubah drastis,” kata Amin.
Pembukaan hutan yang tidak dibarengi dengan reklamasi lubang tambang dan penghijauan kembali. Dan membuat bentang alam pegunungan Lutin berubah, berlubang dan mengakibatkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan, di daerah Malili, Wasuponda, Nuha dan Towuti.
Kemudian, dampak aktivitas tambang PT Vale juga telah membuat perubahan fisik. Itu salah satu danau di Lutim, yakni Danau Mahalona.
Berdasarkan hasil investigasi WALHI Sulawesi Selatan bersama masyarakat Desa Tole, bentuk dan luas Danau Mahalona saat ini telah mengalami perubahan atau mengalami penyempitan.
Penyebabnya yakni lumpur atau sedimentasi bekas tambang di area konsesi PT Vale yang masuk, mencemari dan mengendap di Danau Mahalona.
Dampak lain, belasan tumbuhan dan hewan endemik Danau Mahalona mati dan terancam hilang dari habitatnya.
“Berdasarkan fakta ini juga, kami pun menilai bahwa penghargaan yang diterima PT Vale Indonesia tidak berangkat dari kondisi ril di lapangan,” ucap Amin.
Amin menyebut perubahan yang terjadi di Danau Mahalona dinilai juga terjadi pada dua danau lainnya yakni Danau Matano dan Danau Towuti. Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan di area hutan yang masuk dalam konsesi tambang PT Vale ikut berkontribusi pada menurunnya debit air Danau Matano.
Saat ini, air Danau Matano masih cenderung normal karena PT Vale Indonesia telah membendung aliran air dari Danau Matano ke Danau Mahalona. “Jadi secara kasat mata, debit air di Danau Matano masih dianggap normal. Namun kalau bendungan itu tidak ada, maka penurunan debit air akan terlihat jelas di Danau Matano,” ungkapnya.
Hal Itu menunjukan bahwa PT Vale Indonesia abai terhadap pemulihan lingkungan di area bekas tambang. “Kami menilai bahwa PT Vale Indonesia selama menjalankan bisnis dan aktivitas tambang nikel di Luwu Timur hanya berorientasi pada bisnis dan peningkatan profit perusahaan saja,” paparnya.
Sebab itu, Amin berpendapat PT Vale Indonesia telah gagal mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Sebagaimana dengan “good mining practice” serta sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di area dan sekitar konsesi perusahaan mengalami perubahan atau menurun. Kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa selama lebih 50 tahun PT Vale Indonesia telah abai terhadap pemulihan lingkungan dan pelestarian flora dan fauna endemik Sulsel di Lutim.
Dampaknya, Sulawesi Selatan terancam kehilangan “biodiversity”. Selain itu juga masyarakat Luwu Timur juga terancam kehilangan identitas mereka.
Bukan hanya itu, yang tidak kalah penting kami ingin sampaikan adalah aspirasi rakyat dan komunitas-komunitas masyarakat adat yang hingga saat ini masih berjuang mendapatkan penghidupan yang layak dan hak ulayat mereka kembali bahwa:
1. PT Vale Indonesia yang dulu bernama PT INCO telah menempati tanah ulayat komunitas masyarakat adat sehingga sampai saat ini konflik antara masyarakat adat dan perusahaan terus terjadi.
Sayangnya, saat ini PT Vale Indonesia tidak pernah memiliki niat untuk membuka dialog secara bermakna untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat di sekitar konsesi.
2. PT Vale Indonesia selama puluhan tahun telah mengabaikan keberadaan dan kehidupan masyarakat adat. Padahal suku-suku atau komunitas-komunitas masyarakat adat inilah penduduk asli dan secara turun temurun hidup dan memperoleh penghidupan dari tanah ulayat mereka.
3. PT Vale Indonesia juga tidak pernah menghormati budaya lokal dan beroperasi secara selaras dengan norma dan budaya masyarakat adat setempat. Sebagai bukti, PT Vale Indonesia, tidak melestarikan identitas dan simbol-simbol masyarakat adat setempat.
WALHI Sulsel pun menyatakan tuntutan dan desakan sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia agar menghentikan perusakan hutan, pencemaran danau dan pemiskinan masyarakat adat di Luwu Timur. PT Vale Indonesia wajib memulihkan hutan, Danau Mahalona dan melestarikan flora dan fauna endemik Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di wilayah konsesi perusahaan.
2. Mendesak Presiden Direktur PT VALE Indonesia untuk meghentikan pengabaian terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat adat. PT Vale Indonesia wajib menjalankan sistem perlindungan sosial dan lingkungan dalam praktek bisnis tambang nikel di Luwu Timur.
PT Vale Indonesia wajib menjalankan panduan bisnis dan HAM yang telah dikeluarkan oleh organisasi HAM PBB (OHCHR) dalam menjalankan bisnis dan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
3. Mendesak Presiden Direktur PT Vale Indonesia untuk segera membuka ruang dialog dan upaya penyelesaian konflik sosial dan tenurial antara perusahaan dan masyarakat adat.
4. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan bisnis tambang PT Vale Indonesia di Luwu Timur, khususnya terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Danau Mahalona.
5. Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar meminta tanggung jawab PT Vale Indonesia terhadap pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat adat/lokal, terkhusus perempuan di wilayah konsesi tambang.
6. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur agar memediasi penyelesaian masalah diantaranya pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan identitas dan kebudayaan lokal masyarakat adat setempat.(*)