Akun palsu mengatasnamakan Mardani Hamdan beredar di media sosial. (Sumber Humas Polres Gowa).

Akun Palsu Mengatasnamakan “Mardani Hamdan” Beredar di Medsos, Polisi: Waspada Aksi Provokasi

Minggu, 18 Juli 2021 | 22:17 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Mantan Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri Ivan dan Riyana.

Tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

pt-vale-indonesia

Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap Ivan dan Riyana pada saat operasi PPKM Mikro beberapa waktu lalu.

Aksi pemukulan yang direkam melalui video dan CCTV milik Ivan dan Riyana pun viral di media sosial, bahkan menjadi trending topik.

Pasca viralnya kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa itu, sejumlah akun palsu mengatasnamakan “Mardani Hamdan” beredar di media sosial.

“Ada beberapa akun Facebook dan Instagram yang mengatasnamakan tersangka MR,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Minggu (18/7/2021).

Dikatakan Tambunan, akun Facebook dan Instagram itu ditemukan oleh anggota Polres Gowa saat patroli di dunia maya.

“Dari sekian akun, ada satu akun FB atas nama tersangka juga di-posting kedalam akun Tik tok,” turut Tambunan.

Setelah dilakukan konfirmasi ke tersangka MR malam tadi di Polres Gowa pada Minggu (18/7/2021) pukul 20.45 Wita, tersangka menegaskan bahwa akun Facebook tersebut bukan miliknya.

“Akun yang mengatasnamakan tersangka ini sangat berbahaya karena narasi yang ditampilkan bertujuan untuk memprovokasi masyarakat sekaligus membuat gaduh,” kata Tambunan.

Menurutnya, pembuat akun ini sengaja membuat akun agar seolah-olah akun tersebut benar milik tersangka.

“Ini berbahaya bagi seluruh masyarakat kabupaten Gowa. Apalagi tujuannya untuk melakukan provokasi,” ujarnya.

Tambunan menambahkan, pihak Polres Gowa akan melacak pembuat akun palsu tersebut. ” Iye, kita akan lacak,” tambahnya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengaku bahwa sejak awal menangani kasus ini, pihaknya telah menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya netizen untuk bijak bermedia sosial dan tidak melakukan provokasi atau membully seseorang.

“Terkait adanya akun palsu ini, saya kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas postingan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan tangkapan layar yang diterima dari salah satu akun Facebook mengatasnamakan Mardani Hamdan menggunggah postingan bernada provokasi.

“Untung cuma gue pukul, Ga gue tendang,” demikian postingan yang diunggah di halaman Facebook. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA