Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Oknum Satpol-PP Gowa Resmi Ditahan, Polisi Harap Masyarakat Berhenti Membully di Medsos

Senin, 19 Juli 2021 | 07:49 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Oknum Satpol-PP Gowa, Mardani Hamdan resmi ditahan di Mapolres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman.

Sebelum ditahan, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan pasutri Ivan dan Riyana saat operasi PPKM Mikro yang berlangsung di salah satu Cafe di Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, beberapa waktu lalu.

Proses penetapan tersangka MR dilakukan penyidik Polres Gowa setelah 7 orang saksi diperiksa dan berdasarkan gelar perkara.

“Hari Sabtu kemarin tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP Gowa setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, Minggu (18/7/2021).

Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum dan dilakukan pemeriksaan selama 3 jam.

“Hari Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021,” kata Tambunan.

“Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA