Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

PPKM Mikro Diperpanjang, Berikut 19 Poin yang Diinstruksikan Pemkab Gowa

Rabu, 21 Juli 2021 | 17:30 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemkab Gowa memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Mikro ini berdasarkan surat edaran Bupati Gowa Nomor : 443/184/Tapem. Surat edaran ini mulai berlaku, Rabu (21/7/2021).

pt-vale-indonesia

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan itu, berisi 19 poin aturan yang harus dipatuhi selama PPKM Mikro.

Adapun dasar hukum perpanjangan PPKM Skala Mikro ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembalasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2079 di Daerah.

Dan yang terakhir adalah surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800/6219/019
Tanggal 30 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan belas Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan itu, berisi 19 poin instruksi yang harus dipatuhi selama PPKM Mikro.

Berikut 19 poin yang diinstruksikan Pemkab Gowa selama perpanjangan PPKM Mikro.

1. Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI-Polri, BUMN/BUMD, Para Kepala SKPD/Kepala Bagian/Camat/Lurah/ (Kepala Desa) Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kantor masing – masing tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu :

a. Menggunakan masker dengan benar,
b. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand
sanitizer,
c. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

2. Mengoptimalkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah masing-masing tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

3. Dalam melaksanakan fungsinya Posko Tingkat Kelurahan dan Desa berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Kelurahan dan Desa menjadi Posko Penanganan Covid-|9 di tingkat Kelurahan dan Desa yang memiliki 4 (empat) fungsi yaitu:

Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-|9 di tingkat Kelurahan dan Desa dengan melakukan pemetaan terhadap titik – titik potensi keramaian di wilayah masing – masing serta melaporkan secara berkala dan berjenjang dari Ketua Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa.

4. Posko tingkat Kecamatan diketuai oleh Camat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil dalam wilayah kerja masing – masing.

5. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Kelurahan maupun Posko tingkat Desa juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.

6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring (online).

7. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu yang menyediakan
kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat
tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) sesuai pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sebagaimana dimaksud pada
poin 7 di atas adalah sebagai berikut :

a. Pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita;
b. Toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan
bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.0A Wita;
c. Minimarket beroperasi sampai dengan pukul 19.00 Wita.

9. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah
makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima lapak jalanan) tetap menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan :
a. Makan/minum di tempat sebesar 50% (limapuluh persen) dari kapasitas,
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita,
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.04 Wita.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan atau lokasi proyek) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushalla dan Gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasar penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

13. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk
sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25Yo (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

16. Pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan atau pertemuan luring (lokasi
rapat/seminar/pertemuan dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan/ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

17. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online), ojek (pangkalan dan atau online) dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan rnelakukan pengaturan kapasitas, jam operasional
dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

18. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

19. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA