Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kediamannya, Jalan Amirullah, Sabtu (17/07/2021)/Ist

PPKM Diperpanjang di Makassar, Tamu Resepsi Pernikahan Hanya 25 Persen

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menandatangani Surat Edaran terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Minggu, 25 Juli 2021. Perpanjangan ini dilakukan setelah sebelumnya Danny menerbitkan Surat Edaran revisi tertanggal 8 Juli lalu.

Beberapa poin dalam Surat Edaran Perpanjangan PPKM ini sama redaksinya dengan surat edaran sebelumnya, yaitu: Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

pt-vale-indonesia

Sementara untuk resepsi pernikahan, jumlah tamu yang hadir kini dibatasi. Adalah kapasitas maksimal hanya 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD /Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: makan-minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WITA, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA, dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemkot Makassar juga mengimbau kepada seluruh umat beragama untuk melaksanakan peribadatan di rumah selama status zona orange sampai penetapan status kesehatan rukun tetangga (RT) keluar dari zona orange.

“Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing harus selalu berkoordinasi dengan Master Covid-19 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” tutur Danny, Rabu (21/07/2021).

Danny menambahkan, Satgas Covid-19 Makassar harus selalu memantau penerapan disiplin, penegakan hukum prokes. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran pengaturan dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Danny. (*)


BACA JUGA