Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Kamis (22/7/2021)

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2021-2026

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:01 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Kamis (22/7/2021)

Penyerahan dua buah Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah dan dihadiri Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, beserta jajaran Forkopimda dan Anggota DPRD lainnya yang diselenggarakan secara virtual.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa salah satu bagian terpenting dari mekanisme tata kelola pemerintahan adalah sebuah perencanaan, penganggaran, evaluasi, dan laporan. Sebab, hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

“Perencanaan dan penganggaran merupakan dua hal yang sangat penting untuk mengelola pembangunan secara efektif dan efisien agar berjalan dengan baik. Sebaiknya proses penganggaran disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan,” jelas Adnan dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Bupati dua periode ini menjelaskan, dinamika pembangunan daerah yang terus berubah dengan cepat menyebabkan tantangan pembangunan daerah juga semakin kompleks. Mulai dari pertumbuhan ekonomi yang melambat akibat pandemi, pembangunan infrastruktur yang berkulitas serta pengawasan lingkungan, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, serta perbaikan sumber daya manusia daerah dan tata kelola pemerintahan menjadi fokus utama pemerintahannya untuk pembangunan 5 tahun ke depan.

“Untuk kurun 5 tahun ke depan, saya bersama Bapak Wakil Bupati telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian konkret dan kegiatan konkret yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Visi ini kita jabarkan ke dalam 5 prinsip, pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang unggul, memperkokoh kemandirian ekonomi daerah berbasis sumber daya manusia, meningkatkan infrastruktur yang berkualitas, meningkatkan tata kelola pemerintahan melalui reformasi demokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Andi Tenri Indah mengatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

“Selanjutnya kepada semua anggota dewan kami berharap untuk segera dilakukan pembahasan karena sesuai ketentuan bahwa persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan perda dimaksud dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA