Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto/Ist

Makassar Terapkan PPKM Level IV, Ini Aturan Lengkapnya

Senin, 26 Juli 2021 | 13:56 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Kebijakan ini berlaku Senin (26/07/2021) sampai 8 Agustus nanti.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pun memutuskan mengikuti petunjuk tersebut dan menyiapkan Surat Edaran (SE).

“Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan,” ungkap Danny, Minggu (25/07/2021).

Lalu bagaimana dengan aturannya nanti. Merujuk pada pemerintah pusat, ini aturan lengkap PPKM level IV.

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi:

keuangan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran

Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat

Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

4. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

6. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

7. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai.

8. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

9. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah

10. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level IV

13. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. (*)


BACA JUGA