Bupati Adnan Purichta Ichsan melalui Konferensi Pers di Baruga Pattingalloang, Senin (26/7/2021).

Perpanjangan PPKM Level 3, Pemkab Gowa Perketat Aturan

Senin, 26 Juli 2021 | 12:13 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM— Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan perpanjangan PPKM level 3. Kali ini dengan beberapa aturan yang lebih diperketat. Hal ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melalui Konferensi Pers di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (26/7/2021).

Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama forkopimda dan SKPD Kabupaten Gowa dalam rangka perpanjangan PPKM yang akan berlangsung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

pt-vale-indonesia

“Kami menerima instruksi dari Kemendagri nomor 26 tahun 2021. Dalam instruksi ini telah dijelaskan secara detail tentang aturan PPKM dibeberapa kabupaten khususnya di Gowa,” ujar Adnan.

Adapun beberapa aturan yang diberlakukan pada PPKM level 3 mulai 26 Juli-2 Agustus sebagai berikut:

1. Seluruh pembelajaran dilakukan secara daring. Saat ini pihaknya telah meminta sekolah-sekolah untuk tidak melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.

2. Pemkab mengatur agar semua kantor kantor yang tidak masuk dalam kategori esensial untuk melakukan Work From Home (WFH) hingga 75 persen termasuk ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

3. Berkaitan dengan pedagang, pihaknya tetap membolehkan untuk dibuka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Pedagang hanya dibolehkan membuka toko atau lapaknya hingga pukul 17.00 sementara pesan antar hingga pukul 22.00.

4. Untuk beribadah di masjid-masjid ataupun gereja tetap boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan kapasitas hingga 25 persen. Hal ini akan diatur oleh kementerian Agama bersama dengan SKPD terkait di wilayah kab gowa.

5. Khusus area publik semua wajib ditutup.

6. Untuk resepsi pernikahan boleh dilakukan 25 persen tapi tidak boleh menghidangkan makanan.

7. Berkaitan dengan rapat ataupun seminar, harus dilakukan secara daring.

“Tadi pagi saya memberikan arahan kepada seluruh SKPD terkait dengan WFH ini kita akan buat sebuah kebijakan baru. Untuk seluruh ASN lingkup pemkab Gowa yang melaksanakan WFH akan ada ketentuan dan persyaratannya. Jangan diartikan bahwa work from home itu hari libur. Untuk itu kami mengontrol ASN dengan melakukan share location (shareloc) 4 kali dalam sehari selama masa WFH untuk memastikan bahwa mereka benar benar berada di rumah,” terang Adnan.

Sementara itu, untuk pengawasan PPKM level 3 ini, Adnan membentuk tiga tim yang akan bekerja secara bergantian mulai dari pagi hingga malam.

“Patroli ini kita lakukan sepanjang hari. Karena Makassar melakukan PPKM level 4. Nah kita tidak ingin terjadi tumpahan warga makssar datang ke kabupaten gowa yang sangat rawan menimbulkan penyebaran covid 19,” ujarnya.(*)


BACA JUGA