Satreskrim Polres Gowa saat menyerahkan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris Satpol PP Gowa ke Kejari

Selasa, 27 Juli 2021 | 19:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Penyidik tipiter Satreskrim Polres Gowa telah melimpahkan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa.

Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai dan ditahan atas kasus penganiyaan terhadap pasangan suami-istri Ivan dan Riyana saat operasi PPKM Mikro beberapa waktu lalu.

Pelimpahan berkas perkara tersangka itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

“Benar, berkas perkara (tahap 1) tersangka MR sudah dilimpahkan oleh penyidik tipiter III Satreskrim Polres Gowa ke Kejari Gowa kemarin,” kata Tambunan, Selasa (27/7/2021).

Dikatakan bahwa, pihak penyidik Polres Gowa akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejari Gowa.

Dan apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan melengkapi sesuai petunjuk penuntut umum.

Tambunan mengatakan, dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara tersangka ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengawal kasus ini.

Dirinya pun meyakinkan bahwa satuan Reskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional.

“Kami juga berharap jangan ada lagi aksi propaganda di media sosial terkait kasus ini,” katanya.

Sebelumnya kata Tambunan, kuasa hukum tersangka MR meminta dilakukan penangguhan penahanan. Namun penyidik tidak mengabulkan permintaan tersangka.

“Ada berbagai pertimbangan. Makanya Satreskrim Polres Gowa tidak memberikan penangguhan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA