Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan umumkan pelaksanaan PPKM level 3 di Gowa

PPKM Level 3 di Gowa, Pesta dan Hajatan Boleh Dilakukan Tanpa Hidangan Makanan

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:41 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemkab Gowa resmi melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 26 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

PPMK level 3 ini dilaksanakan setelah Pemkab Gowa menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

pt-vale-indonesia

Selama PPKM level 3 diberlakukan, pesta dan hajatan tetap diperbolehkan. Namun, kapasitas orang yang berkunjung ke pesta dan hajatan dibatasi.

“Untuk resepsi pernikahan dan hajatan, boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Senin (26/7/2021) kemarin.

Selain kapasitas dibatasi, pelaksana pesta dan hajatan juga tidak diperbolehkan untuk menghidangkan makanan.

“Tidak boleh menghidangkan makanan, tapi boleh melaksanakan dengan kapasitas 25 persen,” sambung Adnan.

Adnan Purichta Ichsan juga menuturkan bahwa selama PPKM level 3 diberlakukan, pasar tradisional, lapak PKL tetap dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Begitu juga tempat ibadah, seperti masjid, gereja, wihara dan lainnya tetap boleh melaksanakan ibadah dengan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitas 25 persen.

“Nanti diatur oleh Kementerian Agama, OPD atau SKPD Gowa,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, pihaknya juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan beberapa penyesuaian dengan membentuk tim khusus pengawasan penerapan PPKM Level 3 ini,” ungkapnya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA