Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kediamannya, Jalan Amirullah, Sabtu (17/07/2021)/Ist

PPKM Level 4 di Makassar: Warkop Tutup Jam 10 Malam, Aktifitas di Rumah Ibadah Ditiadakan

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:44 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar kini diterapkan namun dilonggarkan. Tempat usaha tertentu dibolehkan buka hingga jam 10 malam

Kebijakan ini sudah mulai berlaku hari ini, Senin (26/7/2021). Sudah ada surat edaran Nomor: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang mengatur kebijakan itu.

pt-vale-indonesia

Dalam edaran tersebut, pelaksanaan makan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, termasuk warkop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam 10 malam.

“Misalnya di tempat makan atau warkop itu berlaku. Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Danny menegaskan pemilik tempat usaha seperti warkop dan rumah makan yang paling banyak dikunjungi masyarakat kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat akan diberi sanksi penutupan.

“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” tegas Danny.

Untuk mengawasi penerapan kebijakan ini, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan tersebut.

“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika, red) per kelurahan,” terang Danny.

Dalam aturan PPKM Level 4, pemerintah daerah memang diberi kewenangan mengatur kebijakan jam operasional usaha sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Di sisi lain, aktivitas di rumah ibadah ditiadakan. Sebagi gantinya, masyakarat diminta mengoptimalkan kegiatan tersebut di rumah masing-masing.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian isi edaran tersebut. (*)


BACA JUGA