Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto/Ist

Ada 13 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RS Batua, Danny: Kami Hargai Proses Hukum

Senin, 02 Agustus 2021 | 16:06 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan terkait kasus Rumah Sakit (RS) Batua. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku terbuka dan menghargai proses hukum.

“Saya kira kita harus menghargai proses hukum, kita hargai aparat hukum. Pemkot Makassar masih banyak yang harus diselesaikan, banyak PR-nya,” kata Danny, Senin (02/08/2021).

Menurutnya, saat ini, Pemkot Makassar punya banyak pekerjaan yang yang harus dirampungkan. Mulai dari soal bansos, penggelapan pajak, dan CCTV yang bermasalah.

“Saya kira kita terbuka saja, jadi kalau misalnya RS Batua prosesnya selesai ke pengadilan maka kita evaluasi, itu Batua bisa digunakan atau tidak,” ucap Danny.

Di sisi lain, dalam kondisi pandemi saat ini, Danny mengatakan Pemkot sangat membutuhkan perampungan rumah sakit tersebut. “Biar jalan dulu proses hukumnya, nanti kita lihat. Saya tidak enak berkomentar nanti dianggap ada hubungannya dengan proses hukum jadi biarkan hukum jalan dulu,” ungkapnya.

Setelah proses hukum rampung, Danny mengatakan akan menyampaikan ke pihak kepolisian. Itu mengenai kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Batua.

“Sayang ini kalau fasilitas ini tidak selesai. Seandainya dilanjutkan ini sama Ikbal (Pj Wali Kota sebelumnya), di situasi seperti ini kita butuh-butuhnya rumah sakit. Sama seperti RS Ujung Pandang Baru belum difungsikan juga nda dilanjutkan anggarannya, padahal itu sudah bagus di sana,” kata Danny.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) telah menetapkan 13 orang. Mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua, Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.

Adapun ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial AM, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RF. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar, Pelaksana, Pokja dan Konsultan. (*)


BACA JUGA